Aktivitas Politik Yang Boleh Dan Wajib Bagi Perempuan
Hak dan kewajiban baiat
Dalam hukum Islam, sanya pengangkatan seorang khalifah itu adanya baiat yaitu, pernyataan kaum muslim kepada seorang muslim bahwa mereka rela mengangkat dan taat kepada orang tersebut untuk memimpin mereka memberlakukan hokum-hukum Allah di muka bumi ini. Dalam hal ini Islam memberikan hak da kewajiban untuk melakukan baiat -kepada seorang khalifah- kepada perempuan sebagaimana laki-laki.
Hak memilih dan dipilih menjadi anggota majelis umat
Majelis umat adalah suatu badan Negara Islam (daulah islamiyah) yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang bertugas memberikan nasehat dari umat kepada khalifah. Wakil-wakil rakyat ini mengajukan apa saja yang dibutuhka rakyat dan memberikan saran sebaiknya cara kebutuhan tersebut terpenuhi. Disamping itu, mereka juga harus mengoreksi dan menasehati penguasa apabila cara pemenuhan yang ditatapkan oleh khalifah betentangan dengan apa yang telah ditatpkan Allah dan Rasulnya.
Kewajiban amar makruf nahi mungkar
Aktifitas ini merupakan kewajiban bagi laki-laki maupun perempuan, karena nash-nash yang berkaitan dengan masalah ini bersifat umum. Allah Swt. Berfirman yang artinya hendaklah ada segolongan umat yang menyerukan kebaikan (Islam) memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran. Merekaitulkah orang-orang yang beruntung. (QS Ali Imron:104).
kewajiban menasihati dan mengoreksi penguasa
Apabila penguasa menetapkan suatu aturan yang melanggar hokum syariat atau ada kebutuhan rakyat yang luput dari penguasa, maka wajib bagi setipa muslim untuk mensehati penguasa agar ia dapat memperbaiki kesalahn tersebut.
Nasehat tersebut bisa disampaikan langsung kepada penguasa atau melalui majelis umat atau lewat partai.
kewajiban menjadi anggota partai
keberadaan partai politik merupakan pemenuhan kewajiban dari Allah. Partai politik ada untuk menjaga agar semua hukum-hukum Allah tetap diterapkan oleh manusia dalam kehidupannya sepanjang masa.
Aktivitas Politik Yang Diharamkan Atas Perempuan
Aktivitas-aktivitas politik tertentu yang tidak diperkenankan oleh Allah untuk digeluti oleh perempuan, yakni aktivitas-aktivitas yang termasuk dalam wilayah kekuasaan/pemerintahan. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan wilayah kekuasaan/pemerintahan adalah wilayah pengaturan urusan umat yang dilakukan secara langsung dan menyeluruh, misalnya menjadi seorang penguasa. Penguasa dipandang sebagai orang yang bertanggung jawab penuh secara langsung dalam mengurusi urusan umat. Dalam sistem Islam, jabatan penguasa mencakup khalifah (kepala Negara), mu’awin tafwidh (pembantu khalifah dalam urusan pemerintahan), wali (kepala wilayah) dan ‘amil (kepala daerah).
Dengan kata lain, Islam telah mengharamkan jabatan kekuasaan bagi perempuan dan mengkhususkannya bagi laki-laki. Hanya saja, pengkhususan ini, bukan untuk merendahkan perempuan atau menjadikan perempuan sebagai warga Negara kelas dua, karena Islam memandang bahwa peran penguasa dan rakyat dalam politik sama pentingnya. Pengusa adalah pelaksana politik yang bersumber dari hukum-hukum Alah Swt., sedangkan rakyat berperan sebagai pengawas dan pengoreksi kehidupan politik berdasarkan hukum-hukum Allah. Karena itu, keberhasilan pengaturan urusan umat demi tercapainya kesejahteraan dan kemajuan masyarakat bergantung tidak hanya kepada pemimpinnya, tetapi juga pada seluruh warga masyarakat tersebut.
Dengan demikian, Islam tidak memandnag orang yang menjabat Kepala Negara lebih mulia derajatnya, karena yang menetukan kemuliaan itu adalah ketaatannya menjalankan aturan-aturan Allah Swt.
DAFTAR PUSTAKA
Fakih. M DR. 2006: Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Patel, I. A. 2007: Perempuan Feminisme, dan Islam. Pustaka Thariqul Izzah. Bogor
Saidah, N dan Khatimah H.2003: Revisi Politik Perempuan. Cv IDeA Pustaka Utama. Bogor
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan